Rajab Jinik Beri Tantangan Ke Pemkot Kendari, Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Nambo

5 Oktober 2021, 11:10 WIB
Rajab Jinik, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari /Muh. Rifky Syaiful Rasyid/

ASUMSI SULTRA - Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Rajab Jinik, S.Sos., M.Hum memberikan tantangan kepada Pemerintah Kota untuk menertibkan tambang Pasir Ilegal di Kelurahan Nambo Kecamatan Abeli.

“Pihak kami sudah dua kali melakukan RDP, yang pertama merekomendasikan untuk menghentikan sementara, sembari menunggu izin," kata Rajab Jinik usai dihubungi media ini, via telefon, Senin 4 Oktober 2021.

Baca Juga: PKM Dosen UHO dan GP Ansor Bekerjasama Menggagas Moderasi Beragama 'Pemuda dan Mahasiswa Cegah Konflik'

Politisi partai Golkar itu juga mengungkapkan, bahwa sebelumnya aspirasi yang masuk di DPRD Kendari tidak dapat membuktikan perusahaan apa yang beroperasi di area tambang tersebut.

Oleh karena itu, kata Rajab, ketika terdapat perusahaan yang beroperasi disana, mengenai pemberhentian adalah tupoksi Pemerintah Kota.

Baca Juga: Salurkan ZIS Kepada 182 Petugas Kebersihan, Wali Kota Kendari Minta Baznas Tambah Nominalnya

“Setalah itu masuk lagi aspirasi kedua, jika ada masyarakat yang melakukan UMKM disana dengan cara mencangkul itu tak jadi soal, beda halnya apabila sudah ada perusahaan yang beroperasi, Pemkot mesti bertindak,” ujar Rajab Jinik.

Lebih jauh, Rajab mengungkapkan terdapat empat kubu yang melakukan kegiatan Penambangan Pasir ditempat tersebut.

Baca Juga: BPK RI Periksa Dua Dinas di Kendari, Wali Kota Sambut Positif 'Ini Sangat Baik'

“Katanya ada Pak Y, Ada Ibu A, ada Mr. , dan kubunya masyarakat disana, jadi bisa kita cek langsung disana dan bisa kita juga cek di ESDM dan itu tidak ada,” terangnya.

Pihaknya pun merekomendasikan untuk melaporkan pihak kepolisian apabila memang terbukti ada pelanggaran.

Baca Juga: Karena Tak Terkendali, Mobil Mikrolet Berpenumpang Tiga Belas Orang Nyemplung Di Kolong Jembatan

“Jika kita bicara PT, berarti harus ada IUP dan jika terbukti tidak ada, Pemkot mesti melaporkan ke Pihak Kepolisian dan sita itu alat berat yang ada di lokasi karena aktivitasnya ilegal,” tegasnya.

“Pemkot jangan setengah-setengah dalam mengambil sikap,” nyinyirnya.

“Karena di kami hanya mempunyai kewenangan rekomendasi, sedangkan di Pemkot memiliki kewenangan eksekusi,” lanjutnya.

Baca Juga: Simak Syarat-syarat Berpakaian Syar'i Sesuai Ketentuan, Salah Satunya Bukan Tabarruj

Senada dengan hal tersebut ditempat yang berbeda Walikota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan bahwa pihaknya sedang memproses sesuai ketentuan yang ada.

“Kita proses sesuai dengan, Negara ini negara hukum, ketentuan, tidak boleh ada yang kebal hukum," kata Wali Kota.

Baca Juga: Jika Diabetes Berbahaya, Yuk Kenali Gejalanya Sedini Mungkin

"Yah nanti kita berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangannya masing-masing” tutup Wali Kota.***

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid

Tags

Terkini

Terpopuler