"Secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu," jelas Ketut.
Baca Juga: Seorang Anak di Tanggerang Tega Membuang Ayah Kandungnya yang Sedang Lumpuh
"Dana digunakan sebagai pembayaran hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka," sambungnya.
Setelah dijadikan tersangka, Kejagung langsung menahan Destiawan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.
Masa penahanan Destiawan yakni selama 20 hari sejak 29 April-17 Mei 2023 mendatang.***