Kejagung Tetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya Sebagai Tersangka Korupsi

- 30 April 2023, 17:24 WIB
Direktur Utama PT Waskita Karya ditetapkan oleh Kejagung RI sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas.
Direktur Utama PT Waskita Karya ditetapkan oleh Kejagung RI sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas. /PMJ News/

"Secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu," jelas Ketut.

Baca Juga: Seorang Anak di Tanggerang Tega Membuang Ayah Kandungnya yang Sedang Lumpuh

"Dana digunakan sebagai pembayaran hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka," sambungnya.

Setelah dijadikan tersangka, Kejagung langsung menahan Destiawan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

Masa penahanan Destiawan yakni selama 20 hari sejak 29 April-17 Mei 2023 mendatang.***

Halaman:

Editor: Rinaldi Asumsi Sultra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah