ASUMSI SULTRA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero), Destiawan Soewardjono (DES) sebagai tersangka.
Destiawan diduga korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan penetapan Destiawan sebagai tersangka diputuskan pada Kamis, 27 April 2023 oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Baca Juga: Airlangga: Golkar-Demokrat Sepakat Pasca Pemilu Negara Tidak Diatur Pemenang Saja
Sebelumnya itu, Destiawan lebih dulu diperiksa dan terlihat membaca berita acara pemeriksaan (BAP) dan menandatanganinya.
Dia juga diborgol oleh penyidik Kejagung, kemudian dibawa ke dalam mobil untuk dibawa ke rutan.
"Jampidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi," ujar Ketut dikutip pada Minggu, 30 April 2023.
Baca Juga: Prabowo Minta Kader Gerindra Setia: Jangan Anggap Bus, Seenaknya Turun di Tengah Jalan
Menurutnya, tersangka diduga melawan hukum dengan memerintahkan dan menyetujui pencarian dana Supply Chain Financing (SCF).
Dalam melakukan aksinya, ia menggunakan dokumen pendukung palsu untuk menutup utang perusahaan.