ASUMSI SULTRA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikabarkan akan mengumumkan hasil verifikasi peserta Pemilu pada 14 Oktober 2022.
Hal itu disampaikan oleh salah satu anggota komisioner, Idham Holik dalam keterangan resminya pada Jumat, 30 September 2022.
"Nanti pada 14 Oktober 2022, KPU siap menyampikan hasil verifikasi administrasi sekaligus mengumumkan kepada publik," ungkap Idham Holik dikutip di PMJ News.
Baca Juga: Inilah Profil dari Hasyim Asy'ari, Ketua KPU RI 2022-2027, Lengkap dengan Pengalaman Organisasi
Idham menyampaikan bahwa dalam pengumuman nantinya, hasil verifikasi administrasi, KPU akan keluarkan status Partai Politik atau Parpol.
Status nanti yang bakal diterima adalah memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).
Sementara untuk Parpol yang kini berada di Parlemen saat ini dinyatakan lolos dalam tahapan verifikasi administrasi.
Baca Juga: Hasyim Asy'ari Terpilih Sebagai Ketua KPU RI, Satu-satunya Anggota Periode 2017-2022
Sehingga secara otomatis Parpol yang berada di Parlemen dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024.
Hal tersebut juga merujuk terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PU/XVIII/20202.