ASUMSI SULTRA - Tentara Nasional Indonesia atau TNI Angkatan Udara memaksa salah satu pesawat sipil asing G-DVOR tipe DA62 untuk mendarat di landasan Lanud Hang Nadim Batam.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah.
Ia mengatakan bahwa pesawat asing tersebut melintas di wilayah udara Indoensia dari Kuching menuju Senai, Malaysia, pada Jumat, 13 Mei 2022.
Baca Juga: Link Live Streaming dan Jadwal Tanding Indonesia vs India di Babak Final Piala Thomas 2022
"Sedang terbang dari Kuching ke Senai Malaysia, diperintahkan mendarat oleh TNI AU, di Batam," kata Indan, dikutip AsumsiSultra.Cim di PMJ News pada Sabtu, 13 Mei 2022.
Indan menerangkan, bahwa perintah mendarat di Lanud Hang Nadim Batam itu lantaran terbang memasuki wilayah udara Indonesia tanpa izin.
Selain itu, katanya, pesawat tersebut juga tidak punya kelengkapan dokumen penerbangan.
"Pesawat yang diterbangkan oleh MJT warga negara Inggris dan TVB (Copilot) serta CMP (Crew)," imbuhnya.
Ia mengaku jikalau langkah pendaratan paksa tersebut merupakan langkah untuk mengamankan kedaulatan wilayah udara negara yang menjadi tugas TNI AU.