ASUMSI SULTRA - Bantuan dana PIP dari Pemerintah dikabarkan telah cair pada awal April 2022 kepada para siswa yang dikategorikan menerima.
PIP atau Program Indonesia Pintar merupakan wujud cinta pemerintah terhadap pendidikan anak-anak bangsa.
PIP adalah jenis program yang diperuntukkan kepada masyarakat yang kurang mampu membiayai pendidikan mereka.
Baca Juga: Hadiri Kongres Penyatuan ke XVI DPP KNPI, Ini Harapan Alvin Akawijaya Putra
Dengan hadirnya PIP diharapkan tidak lagi ada alasan bagi siapapun untuk tidak melanjutkan pendidikan.
Bagi kalian yang dikategorikan menerima PIP, Anda wajib tau mengenai besaran dana, cara mencairkan dan kemana harus mencairkannya.
Berikut ini kami sajikan:
Besaran Dana PIP
Dikutip dari indonesiapintar.kemdikbud.go.id, berikut besaran dana PIP:
1. SD/MI/Paket A sebesar Rp 450.000 per tahun
2. SMP/MTs/Paket B sebesar Rp 750.000 per tahun
3. SMA/SMK/MA/Paket C sebesar Rp 500.000/semester atau Rp 1.000.000 per tahun
Baca Juga: Agar Masyarakat Mudah Lapor Kondisi Darurat, Pemkot Kendari Laksanakan Program Darurat Siaga 112
Cara Cairkan Dana PIP
Dikutip dari jendela.kemdikbud.go.id, berikut cara cairkan dana PIP:
Pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur terdekat yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Sementara itu, pengambilan dana PIP ini juga dapat dilakukan perorangan langsung maupun secara kolektif.
Bank Penyalur
Bank penyalur yang telah ditetnukan pemerintah sebagai berikut:
- Bank Rakyat Indonensia (BRI)
- Bank Nasional Indonesia (BNI)
Penjelasan:
Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI.
Sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.
Baca Juga: Presiden Jokowi Dijadwalkan Buka Kongres DPP KNPI ke XVI di Jakarta, Paspamres Sudah Siaga
Namun, khusus bagi pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP harus didampingi orangtua/wali/guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana tersebut.
Demikianlah informasi mengenai cara mengecek dan syarat menerima bantuan dana PIP dari pemerintah.***