"Sementara, tersangka SS yang memberikan perintah untuk melakukan aksi pengeroyokan. Maka dari itu dia menerapkan Pasal 55 KUHP karena dia tidak melakukan tapi hanya menyuruh," jelasnya.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 22 Februari 2022: Inilah 3 Zodiak Rezekinya Bikin Hati Senang
Kata Tubagus, ketiga tersangka itu ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Tanjung Priok dan Bekasi.
Hingga saat ini, pihaknya masih memburu dua pelaku lain guna mengungkap motif lebih lanjut dibalik aksi pengeroyokan itu.
"Tim kami masih mencari motivasi kasus ini karena kami masih bekerja, daripada nantinya jadi spekulasi luar," tutupnya.***