Kemendag dan Polri Segel Kembali PT DNA Pro Akademik Karena Tidak Taat Hukum

- 30 Januari 2022, 12:35 WIB
ilustrasi disegel
ilustrasi disegel /

Baca Juga: Biografi Singkat Pemilik Kedai Ratu Alam Kendari, Rumah Makan Tradisional di Sulawesi Tenggara

“Kemendag berkewajiban mengawasi pelaku usaha agar patuh dan tertib sehingga memenuhi persyaratan dan kewajiban dalam berusaha,” jelasnya.

Selain itu, Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menegaskan agar penegakan hukum akan dilakukan kepada pelaku usaha yang melanggar peraturan dan terbukti membangkang dengan membuka segel penutupan usaha dan beroperasi kembali.

Ia mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan PT DNA Pro Akademi diduga juga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Baca Juga: Ada BRI Liga 1 dan Laga Timnas Hari Ini, Jadwal Acara TV Indosiar 30 januari 2022

"Tindakan tegas ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari keputusan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi yang melarang kegiatan PT DNA Pro Akademi pada November 2021,” ucap Wisnu.

Pihaknya kini berharap pelaku usaha mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi," katanya.

Demi melindungi masyarakat dari berbagai usaha ilegal dan merugikan, Wisnu meminta masyarakat selalu berhati-hati dan waspada apabila melakukan investasi. Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas pelaku usaha di www.bappebti.go.id.

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru Hari Minggu 30 Januari 2022: Klaim dan Miliki Hadiahnya

“Guna melindungi masyarakat dari berbagai bujukan dan rayuan para pelaku usaha investasi ilegal, Kemendag dan Mabes Polri berkomitmen akan terus bersinergi melakukan pengawasan. Kedua lembaga juga tidak segan-segan menegakkan supremasi hukum dengan memberikan sanksi administrasi hingga pidana,” imbuhnya.***(Satrio Widianto/Pikiran-Rakyat.Com)

Halaman:

Editor: Risdayanti

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah