Kemendag dan Polri Segel Kembali PT DNA Pro Akademik Karena Tidak Taat Hukum

- 30 Januari 2022, 12:35 WIB
ilustrasi disegel
ilustrasi disegel /

ASUMSI SULTRA - Kementerian Perdagangan atau Kemendag dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan penyegelan kembali usaha penjualan expert advisor/robot tranding.

Usaha yang dilakukan oleh PT DNA Pro Akademik tersebut dinilai melakukan pelanggaran yang begitu serius. Hal itu disampaikan oleh Dirjen PKTN Kemendag Veri Anggrijono pada Sabtu 29 Januari 2022.

"Perusahaan robot trading itu tidak memiliki izin sesuai dengan bidang usahanya. Tindakan penyegelan itu untuk melindungi masyarakat luas dari berbagai usaha yang dapat merugikan," kata Veri sebagaimana artikel yang ditayangkan sebelumnya di Pikiran-Rakyat.Com berjudul "Kemendag Segel Lagi Perusahaan Penjualan Robot Trading", Minggu 30 Januari 2022.

Baca Juga: Lanjutan Ikatan Cinta Hari Ini Tayang, Berikut Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini 30 januari 2022

Dikabarkan bahwa PT DNA Pro Akademik tersebut telah membangkang dengan membuka segel sebelumnya dan bahkan operasional kegiatan usahanya beredar di media sosial.

Oleh karena itu, Kemendag dan Mabes Polri akhirnya menindak tegas dengan menyegel kembali PT DNA Pro Akademik.

Veri mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca Juga: Upin & Ipin, Serta Doraemon The Movie Akan Tayang, Berikut Jadwal Acara MNCTV Hari Ini 30 Januari 2022

Pelanggarannya, kata dia, menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor/robot trading dengan menggunakan sistem multi level marketing (MLM) atas dasar legalitas berupa nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999 (perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya) yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi, atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung dari Kemendag.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja-Sektor Perdagangan, pelaku usaha penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat dihukum pidana," ujar Veri.

Ia juga mengatakan bahwa tindakan tegas yang dilakukan pihaknya untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha sekaligus memberikan contoh agar pelaku usaha menaati aturan.

Halaman:

Editor: Risdayanti

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x