Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta ditahan di Rutan KPK.
Baca Juga: Artis Aldi Taher Sampaikan Duka dan Doa atas Meninggalnya Wali Kota Baubau AS Tamrin
Informasi yang dihimpun, di Kabupaten Penajam Paser Utara sebelumnya mengagendakan beberapa proyek pekerjaan melalui Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.
Nilai kontrak tersebut ditaksir sekitar Rp112 miliar. Rinciannya, untuk proyek "multiyears" peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Baca Juga: Beredar Kabar Bahwa Untuk Mengakses Akun Facebook Harus Melampirkan Bukti Vaksinasi Covid 19
Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka Abdul Gafur diduga mengintruksikan 3 orang tersangka, yakni Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang mengerjakan proyek fisik.
Selain itu, Abdul Gafur juga diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan. Dintaranya, perizinan Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit bleach plant (pemecah batu).
Baca Juga: Profil Lengkap Wali Kota Baubau AS Tamrin: Lulusan Universitas Ternama dan Menjabat 2 Periode
Sementara itu, KPK menduga Abdul Gafur dan Nur Afifah, menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka Nur Afifah yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan Abdul Gafur.
Selain itu, KPK juga menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 Miliar dari tersangka Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar.***