ASUMSI SULTRA - Tahun 2022 telah tiba, maka diawal tahun ini, sebagian orang langsung mencari kalender untuk mengetahui daftar hari libur nasional ataupun cuti bersama.
Biasanya hal itu dilakukan untuk mempersiapkan beberapa agenda yang akan disusun ke depannya.
Hari libur nasional dan cuti bersama itu sendiri diatur dalam surat keputusan ( SK ) bersama menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Tercatat, dalam keputusan bersama 3 kementerian tersebut, terdapat 16 Hari yang dinyatakan sebagai hari lubir nasional, diantaranya yakni :
Bulan Januari 2022
Sabtu, 1 Januari ( Tahun Baru 2022 Masehi )
Bulan Februari 2022
Selasa, 1 Februari ( Hari Baru Imlek 2573 Kongzili )
Senin, 28 Februari 2022 ( Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW )