Gaji Tahun 2022, Ini Kabar Baik Bagi Calon PPPK Guru dan Non Guru yang Ada di Seluruh Indonesia

- 1 Januari 2022, 15:04 WIB
Ilustrasi Guru PPPK
Ilustrasi Guru PPPK /sscasn.bkn.go.id

ASUMSI SULTRA - Bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021, kalian tampaknya akan bernapas lega.

Nantinya kalian akan menerima menerima gaji tahun ini, bagi yang telah menyandang status PPPK.

 Baca Juga: Tanpa Mengedepankan Hasil, Seperti Inilah Komitmen Pelatih Shin Tae-yong untuk Indonesia Usai Piala AFF 2020

Di sejumlah daerah, kepala daerahnya bahkan sudah membuatkan surat edaran mengenai gaji calon PPPK dari honorer guru maupun non-guru.

Waketum Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Damanhuri mengungkapkan, sesuai surat Sekda Budi Wiyana tertanggal 27 Desember, disebutkan honorer yang dinyatakan lulus PPPK guru maupun PPPK non-guru diminta tetap bekerja.

 Baca Juga: Ini Kabar Baik Buat Mahasiswa, Beasiswa LPDP akan Dilanjutkan Tahun 2022

"Jadi kami diperpanjang masa kontraknya sebagai pegawai non-ASN atau honorer sampai kami resmi diangkat dan terima SK PPPK," kata Damanhuri, Jumat 31 Desember 2021.

Yang menggembirakan, para calon PPPK 2021 guru dan non-guru tetap diberikan gaji.

Dengan demikian guru honorer tidak pusing lagi memikirkan apakah masih terima gaji atau tidak periode Januari-Maret.

Baca Juga: Cocok Kapan Saja Apalagi Siang Hari, Berikut Resep dan Cara Membuat Es Cream Boba Yang Enak dan Lezat

Halaman:

Editor: Muh. Faisal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah