ASUMSI SULTRA - Bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021, kalian tampaknya akan bernapas lega.
Nantinya kalian akan menerima menerima gaji tahun ini, bagi yang telah menyandang status PPPK.
Di sejumlah daerah, kepala daerahnya bahkan sudah membuatkan surat edaran mengenai gaji calon PPPK dari honorer guru maupun non-guru.
Waketum Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Damanhuri mengungkapkan, sesuai surat Sekda Budi Wiyana tertanggal 27 Desember, disebutkan honorer yang dinyatakan lulus PPPK guru maupun PPPK non-guru diminta tetap bekerja.
Baca Juga: Ini Kabar Baik Buat Mahasiswa, Beasiswa LPDP akan Dilanjutkan Tahun 2022
"Jadi kami diperpanjang masa kontraknya sebagai pegawai non-ASN atau honorer sampai kami resmi diangkat dan terima SK PPPK," kata Damanhuri, Jumat 31 Desember 2021.
Yang menggembirakan, para calon PPPK 2021 guru dan non-guru tetap diberikan gaji.
Dengan demikian guru honorer tidak pusing lagi memikirkan apakah masih terima gaji atau tidak periode Januari-Maret.