ASUMSI SULTRA - Terdapat 18 negara yang warganya diizinkan masuk ke Indonesia. Negara-negara tersebut merupakan negara dengan level risiko penularan Covid-19 rendah hingga sedang.
Hal itu disampaikan langsung oleh Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Selasa, 12 Oktober 2021.
Baca Juga: Haris Pertama Singgung Soal Rendahnya Pendapatan Pekerja Muda di Sulawesi Tenggara
"Rincian daftar negara nantinya akan diatur dalam pembaruan surat edaran satgas yang akan dirilis segera," kata Wiku
Ia mengaku bahwa pembukaan kedatangan internasional ke Indonesia akan dilakukan dengan hati-hati, salah satunya dengan penetapan syarat asal kedatangan.
Untuk penerbangan, kata dia, akan dibuka pada 14 Oktober 2021 nanti ata dua hari kedepan.
Dikutip, dari Antara, Wiku menjelaskan, untuk negara Level 1 beresiko rendah, yaitu negara dengan jumlah kasus konfirmasi positif COVID-19 kurang dari 20 per 100.000 penduduk, dan tingkat kasus positif kurang dari 5 persen.
Kemudian, beberapa negara lain dengan Level 2 atau risiko sedang, kata Wiku, adalah negara dengan jumlah kasus konfirmasi antara 20-50 per 100.000 penduduk dengan kasus positif kurang dari 5 persen didapatkan dari pedoman penilaian oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang melihat laju penularan dan kapasitas sistem kesehatan suatu negara.