Viral Pecahan Uang 1 Juta, Benarkah Dikeluarkan Bank BI?

- 6 November 2021, 06:52 WIB
Unggahan @TuanYudi tentang pecahan uang 1 Juta itu
Unggahan @TuanYudi tentang pecahan uang 1 Juta itu /TikTok/@TuanYudi

ASUMSI SULTRA - Viral kabar bahwa adanya uang pecahan 1 juta. Kabar itu muncul dari video di sosial media TikTok yang diunggah oleh akun @TuanYudi.

"Uang pecahan 1 jeti. Hayo udah ada yang punya blom?," tulis @TuanYudi, dikutip AsumsiSultra.Com dari TikTok tersebut, Sabtu 6 November 2021.

Baca Juga: Dari Dosen Biasa Hingga Jadi Mentor Bimbingan Tes CPNS dan Sekolah Kedinasan

Baca Juga: Pekan Depan BLK Kendari Akan Buka Paket Pelatihan BLK Komunitas

Pantauan di video tersebut, memperlihatkan bahwa pecahan uang tersebut berbentuk kertas.

Sedang di dalam kertas terdapat bergambar seorang penari dengan tulisan dibawah kiri nominal 1.0.

Baca Juga: Nabi Muhammad SAW diutus Untuk Seluruh Alam, Bukan Hanya Untuk Islam Saja

Warga net pun memberi komentar, mereka juga heran dengan pecahan uang itu.

"Lu beli bakso 20 ribu pake uang itu, penjualnya binggung nyari kembaliannya," kata @inisialR mengomentari video itu.

Baca Juga: Berhati-Hati lah Memakan Makanan yang Masih Panas, Ternyata Ada Bahayanya

"Jah itu artinya barang-barang makin mahal? uang nilainya makin kecil," tulis akun bernama -.

Sementara @botak Alien menuliskan "Gak tertarik. Nanti kalau ilang atau ke cuci di mesin cuci auto gak bisa tidur seminggu," tulisnya.

Baca Juga: Dzikir yang Bila Dilafadzkan Setiap Hari Bisa Menghapus Dosa, Penjelasan Syekh Ali Jaber

Video ini viral dan telah mendapatkan 7984 komentar dan disukai 117 ribu nitozen dan di share 22.2 ribu.

Baca Juga: Hati-Hati Memakan Bakso, Apalagi sampai Menyimpan di Kantong Plastik dalam Sedang Panas

Lantas benarkah pecahan uang 1 juta itu dikeluarkan oleh Bank Indonesia?

Beberapa bulan lalu juga telah beredar video ini.

Bank Indonesia menegaskan uang pecahan 1.0 yang viral di media sosial Tiktok bukan Rupiah.

Baca Juga: Memajukan Dunia Olahraga, PBFI Kendari Berencana Menggelar Kejuaraan Body Show

Bank Indonesia mengatakan jika uang tersebut bukan alat pembayaran sah di Indonesia.

"Uang dalam video tersebut bukan merupakan uang rupiah dan bukan merupakan alat pembayaran yang sah," ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, beberapa waktu lalu, sebagaimana artikel yang ditayangkan sebelumnya di PortalSulut.Com berjudul "Heboh Uang Pecahan 1 Juta, Benarkah? Ini Kata Peruri", Sabtu, 6 November 2021.

Baca Juga: Tidur Pakai Bra Ternyata dapat Meningkatkan Risiko Kanker Payudara

Head of Corporate Secretary PERURI Adi Sunardi juga menjelaskan jika uang kertas pecahan 1.0 tersebut adalah uang specimen.

“Uang specimen adalah uang contoh, yang tidak sah untuk alat pembayaran,” kata Adi.

Ia menegaskan, berdasarkan UU Mata Uang nomor 7 Tahun 2011 pasal 2 telah disebutkan bahwa mata uang Indonesia adalah Rupiah, sedangkan uang specimen bukan uang rupiah.

Baca Juga: Resmi Pimpin HMI Sultra Periode 2021-2023, Irfan Karim Usung Tagline 'HMI Rumah Peradaban'

Adapun ciri uang rupiah menurut pasal 5 UU nomor 7 tahun 2011 uang rupiah memuat paling sedikit:

1. Gambar lambang negara “Garuda Pancasila”;

2. Frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”;

3. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;

4. Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;

5. Nomor seri pecahan

6. Teks “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Nilai …”

7. Tahun emisi dan tahun cetak.

Sesuai dengan UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Rupiah memiliki ciri khusus yang tidak ada pada uang pecahan 1.0 tersebut. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pecahan uang tersebut bukan dikeluarkan oleh Bank BI***(Harry Try Atmojo/PortalSulut.Com)

Baca Juga: Tak Biasanya, Kali Ini Presiden Jokowi Tiba tanpa Dijemput Salah Seorang pun Pejabat Negara

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid

Sumber: Tik Tok portalsulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah