Viral Pecahan Uang 1 Juta, Benarkah Dikeluarkan Bank BI?

- 6 November 2021, 06:52 WIB
Unggahan @TuanYudi tentang pecahan uang 1 Juta itu
Unggahan @TuanYudi tentang pecahan uang 1 Juta itu /TikTok/@TuanYudi

Bank Indonesia mengatakan jika uang tersebut bukan alat pembayaran sah di Indonesia.

"Uang dalam video tersebut bukan merupakan uang rupiah dan bukan merupakan alat pembayaran yang sah," ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, beberapa waktu lalu, sebagaimana artikel yang ditayangkan sebelumnya di PortalSulut.Com berjudul "Heboh Uang Pecahan 1 Juta, Benarkah? Ini Kata Peruri", Sabtu, 6 November 2021.

Baca Juga: Tidur Pakai Bra Ternyata dapat Meningkatkan Risiko Kanker Payudara

Head of Corporate Secretary PERURI Adi Sunardi juga menjelaskan jika uang kertas pecahan 1.0 tersebut adalah uang specimen.

“Uang specimen adalah uang contoh, yang tidak sah untuk alat pembayaran,” kata Adi.

Ia menegaskan, berdasarkan UU Mata Uang nomor 7 Tahun 2011 pasal 2 telah disebutkan bahwa mata uang Indonesia adalah Rupiah, sedangkan uang specimen bukan uang rupiah.

Baca Juga: Resmi Pimpin HMI Sultra Periode 2021-2023, Irfan Karim Usung Tagline 'HMI Rumah Peradaban'

Adapun ciri uang rupiah menurut pasal 5 UU nomor 7 tahun 2011 uang rupiah memuat paling sedikit:

1. Gambar lambang negara “Garuda Pancasila”;

2. Frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”;

Halaman:

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid

Sumber: Tik Tok portalsulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah