GMPN Minta Kejati Sultra dan KLHK Proses Dugaan Kejahatan Lingkungan yang Dilakukan PT AKP

- 13 Oktober 2023, 13:34 WIB
Muh. Rifky Syaiful Rasyid
Muh. Rifky Syaiful Rasyid /AsumsiSultra.Com

ASUMSI SULTRA - Ketua umum Gerakan Muda Peduli Nusantara (GMPN) Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Rifki Syaiful Rasyid mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat untuk memeriksa pimpinan PT Adhi Kartiko Pratama (PT AKP).

Hal itu ia sampaikan melalui keterangan resmi pada Kamis, 12 Oktober 2023.  Rifki menduga perusahaan tambang tersebut telah melakukan kejahatan lingkungan. 

Selain itu, Rifki juga mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera merekap denda administratif PT AKP untuk dilakukan penagihan oleh Kejati Sultra.

Baca Juga: Berikut Ini Profile Muh Rifky Syaiful Rasyid, Penulis Buku Dari Rahim PMII: Tantangan Era Disrupsi

"Awal 2023 KLHK sudah menerbitkan daftar perusahaan yang melakukan kegiatan usaha pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin," ujar Rifki melalui keterangan resminya.

“Berdasarkan data yang ada PT AKP masuk bahkan membuka kawasan hutan itu kurang lebih 1000 hektare. Baik HP, HPT, HPK dan HL,”. jelasnya.

"Luasan areal terbuka 577,48 hektare, yang terdiri dari Hutan Produksi (HP)," sambungnya.

Lebih lanjut, Rifki berujar, pada tanggal 7 Maret 2023, KLHK RI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023. Kata dia, surat itu tentang data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan tahap XI.

Baca Juga: Respon Video Viral Kadis Kominfo Ditegur Pj Gubernur Sultra, PKC PMII: Jangan Bias, Niat Pak RB Baik

“Perusahaan itu termasuk. Jadi ini data rill dari KLHK. Sehingga kami sebagai mitra pemerintah wajib untuk menyampaikan kepada pihak berwajib, agar segera dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Risdayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x