"Jadi perlu saya tegaskan bahwa Polda Sultra tidak melakukan penegakan hukum terhadap warga penolak tambang, namun Polda Sultra melakukan penegakan hukum atas perbuatan pidana yang dilakukan tiga pelaku berinisial AD dan dua rekannya," ucap Bambang.
Dimana tindak pidana dimaksud, melakukan penyekapan atau penyanderaan terhadap para korban sebagaimana saya jelaskan di atas," ucap Bambang lagi.***
Baca Juga: Raih Hadiah Rp500 Ribu Setiap Pembelian: Pakai Kode Voucher Shopee Periode Januari 2022