Bukan Menolak Tambang, Tiga Tersangka Asal Konkep Telah Menyandera Sejumlah Karyawan Perusahaan

- 25 Januari 2022, 12:03 WIB
Karyawan yang disandera pada 2019 lalu
Karyawan yang disandera pada 2019 lalu /

ASUMSI SULTRA - Sebelumnya beredar informasi di sosial media mengenai 3 orang warga kabupaten Konawe Kepulauan ditetapkan tersangka oleh kepolisian karena menolak tambang.

Mendengar kabar tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Bambang Wijanarko langsung memberikan klarifikasi terkait hal itu.

Berdasarkan penjelasan Bambang, tiga warga yang kini jadi tersangka itu bukan dalam perkara penolakan tambang.

Baca Juga: Timnas Indonesia Putri Kalah Dari Thailand 0-4, Pelatih Sebut Mereka Kalah Mental

Tetapi, kata dia, murni karena kasus tindak pidana yang pernah dilaporkan pada 24 Agustus 2019 lalu.

Bambang mengungkapkan bahwa Isi dalam laporan tersebut terkait tindakan penyenderaaan dan penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok orang termasuk tiga warga tersebut.

"Jadi ini bukan kasus penolakan tambang yang kemudian mereka ditangkap. Ini murni pidana karena memang ada laporan sebelumnya dengan nomor LP/ 423/ VIII / 2019/ SPKT Polda Sultra, tanggal 24 agustus 2019, terkait penyanderaan sejumlah karyawan salah satu perusahaan tambang di Konkep," kata Bambang, dikutip dari keterangan yang diterima, Selasa, 25 Januari 2022.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 25 Januari 2022, Selalu Memnetingkan Diri Sendiri, Inilah 4 Zodiak Paling Nars

Ia kembali menegaskan, bahwa tiga warga tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam tindakan penyenderaan dan penganiayaan terhadap beberapa karyawan yang sedang bekerja di Desa Sukarela, Kecamaan Wawonii Tenggara, Konkep.

Ia bahkan menceritakan kejadian tersebut berdasarkan laporan yang diterima pihaknya.

Halaman:

Editor: Muh. Faisal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x