TEGAS: Kapolda Sulawesi Tenggara Terbitkan Maklumat Larangan Membawa Senjata Tajam

- 24 Januari 2022, 20:05 WIB
Ilustrasi senjata tajam.
Ilustrasi senjata tajam. /pixabay/masterTux

Baca Juga: 4 Zodiak Ini Paling Dekat dan Memiliki Ikatan Yang Kuat Dengan Ibu, Keluarga Menjadi Prioritasnya

b. Dengan segera melaporkan kepada kantor Kepolisian terdekat jika melihat perorangan atau kelompok tanpa hak membawa, menyimpan, mengangkut serta menguasai senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam UU darurat nomor 12 tahun 1951.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.***

Baca Juga: Artis Senior Dorce Gamalama Ungkap Nilai Bantuan Pengobatannya dari Jokowi dan Megawati

Halaman:

Editor: Muh. Faisal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah