ASUMSI SULTRA - Berikut ini adalah isi maklumat Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menanggapi kerusuhan yang terjadi akibat membawa senjata tajam.
Polda Sulawesi Tenggara kini mengumumkan 4 maklumat sebagai pedoman masyarakat dalam menjaga kondusifitas daerah.
Maklumat tersebut ditandatangani langsung oleh Kapolda Sulawesi Tenggara, Irjen Pol Drs. Teguh Pristiwanto.
Maklumat tersebut dikeluarkan sejak Sabtu, 22 Januari 2022. Maklumat tersebut menegaskan dengan nada bertulis "LARANGAN MEMBAWA SENJATA TAJAM".
Dikutip AsumsiSultra.Com dari Maklumat tersebut, Berikut 4 poin isi larangan membawa Sajam:
1. Bahwa dengan mempertimbangkan dengan semakin maraknya kriminalitas dengan menggunakan senjata tajam yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompok terhadap kelompok lain yang terjadi di wilayah Polda Sultra.
2. Demi memberikan perlindungan dan jaminan keamanan serta terwujudnya ketertiban masyarakat, dengan ini Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara mengeluarkan maklumat:
a. Setiap orang tanpa hak dilarang membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut dan menguasai senjata tajam, senjata pemukul, penikam dan senjata lainnya yang dapat melukai dan mencederai dan membahayakan orang lain sebagi mana dimaksud dalam UU Darurat No 12 tahun 1951 dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara.