PT GMS Dinilai Tak Mengindahkan Surat Kementerian ESDM Soal Pemberhentian Sementara Aktivitasnya

- 30 Oktober 2021, 07:18 WIB
Laut tercemar nikel akibat aktivitas tambang oleh PT GMS di Konawe Selatan.
Laut tercemar nikel akibat aktivitas tambang oleh PT GMS di Konawe Selatan. /Twitter @jatamnas

ASUMSI SULTRA - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menilai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kurang tegas memberikan sanksi kepada PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS).

Hal itu disampaikan oleh Ketua Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PBHMI) Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba, Muhamad Ikram Pelesa dalam keterangan resminya yang diterima AsumsiSultra.Com, Sabtu, 30 Oktober 2021.

Baca Juga: Kasus Pembacokan Mahasiswa UHO Kembali Diungkit, Korban Mengaku Keberatan dan Minta Tidak Dipolitisir

Ia mengatakan, bahwa PT GMS masih saja melakukan aktivitasnya di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan.

Baca Juga: Berikut Ucapan Selamat Hari Sumpah Pemuda Oleh KNPI Sulawesi Tenggara pada 28 Oktober 2021

Padahal, kata Ikram, Kementerian ESDM sudah memberikan sanksi pemberhentian sementara.

“Saya membaca surat dari Kementerian ESDM ini tidak begitu kongkrit dalam mengatensi pencemaran lingkungan yang terjadi akibat aktivitas PT GMS,” ucap Ikram dalam keterangan resminya itu.

Baca Juga: Inilah 11 Makanan yang Dapat Menurunkan dan Membatasi Kolestrol

Ikram menjelaskan bahwa dalam undang-undang kehutanan dan lingkungan hidup, pencemaran lingkungan juga ada sanksi pidananya.

"Jadi bukan hanya pada sanksi administratif pencabutan izin, tapi juga ada pidana yang bisa menjerat KTT beserta manajemen PT. GMS,” kata Ikram.

Baca Juga: Peduli Korban Kebakaran di Ambaipua, Ketua KNPI Sultra Santuni dan Bagikan Paket Sembako

Ikram pun menyarankan agar semestinya ada hukuman terhadap manajemen perusahaan, utamanya kepada KTT berupa pencabutan lisensi.

Ia juga meminta PT. GMS tidak lagi melakukan aktivitas penambangan dan operasi produksi sampai pada penjualan ore sebelum menyediakan sarana dan prasarana rujukan dari kementerian ESDM.

Baca Juga: BACA SEKARANG!! 10 Fakta yang Mengejutkan Tentang Kolestrol 'Kolestrol Itu Penting'

“Apabila tetap getol melakukan aktivitas tersebut, maka punishment mesti tegas, rekomendasi pencabutan IUP,” tegas Ikram.

Diketahui, terkait pemberhentian sementara aktivitas PT GMS dikabarkan telah dituangkan dalam surat bernomor B-4395/MB.07/DVT.PL/2021 tanggal 6 Oktober 2021.

Baca Juga: Memudahkan Pengusaha Mengurus Izin, DPM PTSP Kendari Gelar FKP 'Implementasi Penggunaan OSS-RBA'

Dengan terbitnya surat tersebut, seharusnya PT GMS tidak lagi melakukan aktivitasnya untuk sementara waktu di Kecamatan Laonti.

Sebab, pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan atas aktivitasnya dan diduga telah mencemari lingkungan.

Dilansir AsumsiSultra.Com dari HalloSultra.Id yang dikutip du Telisik.id, Kepala Teknik Tambang PT GMS, Hipmi mengakui adanya aktivitas pengapalan ore nikel yang masih tetap dilakukan.

Baca Juga: Situasi Mengenai Masa Depan Paul Pogba di Manchester United Masih Belum Jelas

"Kalau penambangan ini kan pengerjaannya menambang, kalau pengapalan boleh," ungkapnya, Kamis 14 Oktober 2021 lalu.

Selain itu, banyak pula kabar yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut memang masih aktif melakukan pengapalan.***

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid

Sumber: Hallosultra.id Telisik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah