Bidang Hukum Kadin Sultra Bakal Somasi Beberapa Media yang Menyudutkan Pimpinananya

4 November 2021, 03:14 WIB
Wakil Ketua Umum (Waketum) Bidang Hukum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr. Abdul Rahman, SH.,MH mengecam media penyebar berita yang diduga hoaks tersebut /

ASUMSI SULTRA - Belum lama ini warga net dihebohkan dengan pemberitaan yang menginformasikan bila ketua umum Kadin Sultra, Anton Timbang tengah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa media yang diduga menyebar berita hoaks berjudul, 'AT diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra Soal Pajak' dan 'Kedua, berita berjudul, Diduga Melakukan Pengapalan Ilegal, AT Diperiksa di Kejati Sultra'.

Baca Juga: Penunjukan Irjen Pol Nana Sujana Sebagai Kapolda Sulsel Dinilai Tepat Oleh IYLC Institute 'Berpengalaman'

Baca Juga: BLK Kendari Dianugerahi Penghargaan Karena Beri Kontribusi Terhadap Warga NU Muna

Kedua berita tersebut, diterbitkan pada Selasa 2 November 2021, saat itu pula banyak orang menyebut bahwa berita itu tidak benar adanya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum (Waketum) Bidang Hukum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr. Abdul Rahman, SH.,MH mengecam media penyebar berita yang diduga hoaks tersebut.

Baca Juga: Lakukan Beberapa Cara Sederhana Ini Setiap Hari, Bisa Membantu Terhindar Dari Penyakit

"Tidak pernah ada panggilan dari Kejaksaan terhdap AT. Saya selaku Konsultan Hukum PT Masempodalle pasti mengetahui jika ada panggilan yang berhubungan dengan PT Masempodalle," kata Rahman dalam keterangan resminya kepada AsumsiSultra.Com pada Rabu, 3 November 2021.

Baca Juga: Sujud Mesti Dinikmati Agar Kiamat Nanti Bisa Sujud di Hadapan Allah

Kata dia, seharusnya seorang jurnalistik harus memahami kode etik jurnalisitik dengan menyajikan berita yang akurat, faktual dan jelas sumbernya.

"Pelanggaran kode etik jurnalistik adalah sanksi hukum," singkatnya.

Baca Juga: Alasan Mengapa dalam Sujud Lebih Banyak Bacaan Doa

Lebih jauh, Rahman menyampaikan bahwa apabila pihak-pihak tersebut sengaja untuk merusak citra Kadin Sultra, pihaknya akan melakukan somasi terhadap beberapa media yang menerbitkan berita hoaks tersebut.

"Karena apa yang menimpa AT dengan berita hoaks akan berdampak terhadap Kadin Sultra, olehnya itu saya akan melakukan somasi kepada media yang menerbitkan berita hoaks dan melaporkan kepada aparat penegak hukum karena telah dianggap melanggar UU ITE,” jelasnya.

Baca Juga: Musda Badko HMI Sultra, Ketua KAHMI Kolaka Harap Dapat Melahirkan Pemimpin Berinovasi

"Tugas Waketum Kadin bidang hukum adalah memberikan advokasi terhadap pengusaha-pengusaha juga termaksud pengurus Kadin yang terlibat masalah hukum," tambah Rahman.

"serta memberikan bantuan hukum dan pendampingan hukum kepada semua pengurus Kadin khususnya di Sultra,” tambah Rahman lagi.

Baca Juga: Menepis Laporan Ketua Apdesi Sultra, NYS Bakal Lapor Balik dengan Melampirkan Bukti Cukup

Sebelumnya, kata Rahman, sejumlah media tersebut menuliskan bahwa AT telah diperiksa di Kejati Sulawesi Tenggara terkait masalah pertambangan. Namun, berita yang diterbitkan, disebutkan Rahman, tidak merinci secara spesifik terkait pemeriksaan terhadap AT.

Baca Juga: NYS Siap Hadapi Laporan Ketua Apdesi Sultra yang Menyebutnya Melecehkan Nama Baik Karena Mengaku Dihamili

Saat pihak Kejati dikonfirmasi saat konferensi pers terkait hasil lelang alat berat tambang bermasalah, salah seorang pejabat Kejati Sultra menampik informasi itu. Menurutnya, pihaknya baru melakukan pengumpulan bahan dan keterangan.***

Baca Juga: Novum Baru, PB HMI Menduga PT Tiran Mineral Tak Miliki Izin Lingkungan Hidup

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid

Tags

Terkini

Terpopuler