ASUMSI SULTRA - Tim Buru Sergap (Buser) 77 Polres Kendari dikabarkan telah berhasil menangkap 8 orang pelaku pemerkosaan 2 gadis dibawah umur di Konawe Selatan seperti yang diberitakan sebelumnya.
Kedua, gadis tersebut diperkosa di Gunung Merah, perbatasan Kecamatan Ranomeeto Barat dengan Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sultra.
Baca Juga: Dua Orang Perempuan di Konsel Digilir 10 orang Sampai Pendarahan Serius, 7 Tersangka Sudah Dimankan
Baca Juga: Presiden Memandang Perlunya Insentif Pengelola Hutan agar Hutan Dapat Terkelola Secara Berkelanjutan
Dilansir AsumsiSultra.Com dari Sultra.Hallo.Id, Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan bahwa 1 tersangka telah berhasil diamankan pada Jumata, 29 Oktober 2021.
Pada pekan ini, kata AKP I Gede Pranata Wiguna 7 pelaku lainnya juga telah diamankan.
Baca Juga: Air Zam-Zam dapat Membantu Menghilangkan Kanker, Simak Penjelasan dr. Zaidul Akbar
Dengan begitu, total pelaku pemerkosa yang sudah diamankan sebanyak 8 orang dan tersisa 2 orang.
Baca Juga: Berfikir Positiflah, Ternyata Dapat Mencegah Anda Untuk Tidak Terkena Hepatitis
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya masih akan mengembangkan kasus ini, untuk menangkap 2 tersangka lainnya.
“Kami kembangkan terus kasus ini. Untuk sementara ini, korban pemerkosaan belum bisa dimintai keterangan karena masih dalam perawatan,” kata AKP I Gede dalam keterangan resminya kepada awak media pada Senin, 1 November 2021.
AKP I Gede juga menceritakan bahwa pemerkosaan itu terjadi pada Senin, 25 Oktober 2021 lalu.
Dalam peristiwa asusila ini, AKP I Gede menjelaskan bahwa kedua gadis yang dikabarkan digilir sedang berumur dibawah dari dewasanya.
Baca Juga: Ingin Pulau Kabaena Mekar, Ketua KNPI Sultra dan Pemuda Kabaena Gelar Pertemuan
Seperti dijelaskan sebelumnya, kedua wanita itu digilir oleh 10 orang pria.
Satu korban dari tindakan bejat 10 pria itu dikabarkan mengalami pendarahan sehingga mesti dilarikan ke rumah sakit.
Kasus pemerkosaan ini sebenarnya dilaporkan di Polsek Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.
Namun karena jarak wilayah hukum Kota Kendari sangat dekat, hanya beberapa kilometer saja, sehingga kasus tersebut dilimpahkan Polres Kendari.***
Baca Juga: Bangun Shalat Tahajud Karena Alarm Apakah Berkah dari Allah? Berikut Jawabannya