SAH ! Ferdy Sambo Batal Hukuman Mati, Ini Pidana yang Dijatuhkan : Putri, Ricky dan Kuat Juga Diringankan

- 8 Agustus 2023, 21:11 WIB
Ferdy Sambo
Ferdy Sambo /ANTARA/Fauzan

ASUMSI SULTRA - Kasus panjang Ferdy Sambo yang sebelumnya dinyatakan Pidana mati, kini digugurkan oleh Mahkamah Agung.

Permohonan kasasi yang dilakukan oleh pihak Ferdy Sambo untuk membatalkan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabiro Humas dan Hukum MA Soebandi dihadapan wartawan, Selasa 8 Agustus 2023.

Baca Juga: Daftar Harga Emas ANTAM dan produk Emas UBS Hari Ini : Jual Maupun Beli Sekarang

"Terdakwa Ferdy Sambo, S.H., S.IK.,M.H., putusan PM pidana mati, putusan PT menguatkan, pemohon kasasi diajukan oleh penuntut umum dan terdakwa".

" Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," kata Sobandi kepada para wartawan di Gedung MA, Jakarta Pusat.

Selain Ferdy Sambo, 3 terdakwa lainnya mendapatkan keringanan hukuman, diantaranya yakni Putri Candrawati, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Putri Candrawati yang merupakan istri Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Ricky Rizal selaku ajudan sebelumnya 13 tahun menjadi 8 tahun penjara serta Kuat Ma'ruf 15 tahun menjadi 10 tahun.***

Editor: Adryan Nur Alam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah