ASUMSI SULTRA - Tidak lama lagi akan tiba saatnya lebaran Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah tahun 2022 masehi.
Berkenaan dengan itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan jajaran pemerintah menyalurkan tunjangan hari raya atau THR dengan tepat waktu kepada ASN.
Bahkan, Politisi partai PDIP itu juga meminta mekanisme pencarian THR dan Gaji ke-13 bagi ASN dilakukan secepatnya.
“Kita bersyukur karena pemberian THR Lebaran bagi ASN tahun ini diberikan secara full. Kabar gembira ini harus disikapi setiap instansi dengan menyalurkan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN secara tepat waktu,” ujar Puan pada Rabu, 20 April 2022.
Berdasarkan aturan, THR Lebaran dan Gaji ke-13 diberikan kepada PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI/Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.
Untuk THR Lebaran harus dibayarkan mulai H-10 Idul Fitri sementara Gaji ke-13 paling cepat diberikan pada bulan Juli.
Baca Juga: Daftar Peraih Gelar Pemain Terbaik Ballon d'Or Terbanyak, Messi dan Ronaldo Merajai
Kepada Pemerintah pusat, Pemerintah Daerah (Pemda), dan instansi, Puan mengingatkan agar melakukan langkah percepatan mempersiapkan penetapan peraturan teknis pembayaran THR dan Gaji ke-13.
“Jangan sampai terlambat, terutama untuk jajaran Pemda agar segera menyiapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkasa) sehingga THR bagi teman-teman ASN segera cair,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.