ASUMSI SULTRA - Kuasa hukum Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang mengaku pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus Haris Azhar dan Fatia ke penegak hukum.
Ia juga meminta pihak Haris dan Fatia bisa saja meminta ke pengadilan apabila tidak menerima keputusan penetapan mereka sebagai tersangka.
Sekedar informasi, Haris dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus pencemaran nama baik yang diduga menyebarkan fitnah untuk Luhut.
Lebih jauh, Juniver juga mengaku pihaknya memiliki bukti yang cukup sebelum melayangkan laporan terhadap kedua aktivis tersebut.
"Oleh karena proses ini sudah cukup lama, opini sana sini, lebih tepatnya agar tidak menjadi perdebatan kami mengharapkan proses ini dilanjutkan ke pengadilan," kata Juniver, dikutip AsumsiSultra.Com di PMJ News, Minggu 20 Maret 2022.
Menurut dia, pengadilan nanti akan terbukti benar tidaknya perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut.
Baca Juga: Resep Makanan Seblak tanpa Kencur, Pedis Dijamin Rasanya Mau Nambah Terus Enak dan Gurih
"Di pengadilan mari kita saksikan bersama dan memberi kepercayaan kepada hakim, karena sifatnya terbuka dan tidak ada yang akan ditutup-tutupi. Jadi serahkan semuanya ke pengadilan," ucapnya.
Saat pengadilan nanti, pihaknya akan mengadu data dengan Haris dan Fatia agar tidak muncul lagi opini keselapahanan publik.