ASUMSI SULTRA - Bareskrim Polri kini menaikkan status perkara ujaran kebencian oleh youtuber Edy Mulyadi ke tahap penyidikan, Rabu, 26 Januari 2022.
Dalam perkara tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan 5 saksi ahli.
"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, dikutip dari ANTARA, Rabu, 26 Januari 2022.
Baca Juga: Wakili ATF di Kamboja Founder Wakatobi Dive Trip Dispar Tak Mendukung
Usai tahap penyidikan, Dedi Prasetyo mengungkapkan akan ada pengiriman surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung pada hari ini.
"Selanjutnya pemanggilan terhadap Edy Mulyadi sebagai saksi dan beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat (Red 28 Januari 2022)," ujar Dedi Dedi.
Baca Juga: Berikut Ini Jadwal Acara TV di RCTI Pada 26 Januari 2022: Ada Ikatan Cinta dan Amanah Wali S5
Namun hari ini, kata dia, pihaknya telah mengirimkan dua tim ke Polda Kalimantan Timur dan Polda Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di wilayah tersebut.
Selain itu akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di Jakarta.
Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan barang bukti ke Laboratorium Forensik.