Kerangkeng di Kediaman Bupati Langkat Disebut-sebut Tak Memiliki Izin

- 26 Januari 2022, 09:21 WIB
Kerangkeng di Kediaman Bupati Langkat Disebut-sebut Tak Memiliki Izin
Kerangkeng di Kediaman Bupati Langkat Disebut-sebut Tak Memiliki Izin /PMJ News/

ASUMSI SULTRA - Kerangkeng atau tempat pembinaan yang menyerupai ruang tahanan di kediaman Bupati Langkat, Terbit Perangin Angin disebut-sebut tak kantongi izin.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

Kata dia, Polda Sumatera Utara membentuk tim gabungan yang terdiri atas Direktorat Kriminal Umum, Direktorat Narkoba, Intelijen, yang berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya.

Baca Juga: Berikut Ini Jadwal Acara TV di GTV Pada 26 Januari 2022: Ada Anak Jalanan A New Beginning dan Kisah Viral

Tim tersebut mendalami informasi terkait dengan temuan ruang tahanan di kediaman Bupati Langkat.

"Setelah ditelusuri bahwa bangunan tersebut dibuat sejak 2012 atas inisitatif Bupati serta belum terdaftar dan belum memiliki izin sebagaimana diatur dalam undang-undang," ungkap Ramadhan, dikutip dari ANTARA, Rabu, 26 Januari 2022.

Ia menyebutkan bahwa kerangkeng berada di tanah seluas 1 hektare, terdapat gedung dengan ukuran 6 x 6 meter yang terbagi menjadi dua kamar dengan kapasitas kurang lebih 30 orang.

Baca Juga: Berikut Ini Jadwal Acara TV di SCTV Pada 26 Januari 2022: Ada Suster El dan Dewi Rindu

Ramadhan juga menjelaskan bahwa tim gabungan telah melakukan penelusuran dengan memintai keterangan penjaga bangunan tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa tempat tersebut untuk orang-orang yang kecanduan narkoba. Selain itu, ada juga untuk pembinaan kenakalan remaja.

"Penghuni tersebut diserahkan kepada pihak keluarganya. Pihak keluarga menyerahkan kepada pengelola untuk pembinaan. Mereka adalah pencandu narkoba dan kenakalan remaja," ujarnya.

Baca Juga: Berikut Ini Jadwal Acara TV di Indosiar Pada 26 Januari 2022: Ada Live BRI Liga 1 Persita vs Persija Jakarta

Lebih jauh, dari informasi berkembang, pihak keluarga telah menyerahkan surat penyataan untuk pembinaan di tempat pembinaan yang ada di kediaman Bupati Langkat.

Menurut dia, jumlah warga binaan yang semula 48 orang, kemudian hasil pengecekan tinggal 30 orang. Sebagian sudah dipulangkan dan dijemput oleh pihak keluarganya.

Dikatakan pula bahwa dari mereka sebagian dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Bupati dengan maksud untuk membekali warga binaan keahlian setelah bebas dari pembinaan.

Baca Juga: Berikut Profil Eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin yang di OTT KPK

"Warga binaan ini tidak diberi upah karena mereka dalam pembinaan, diberi ekstra puding dan makan," jelasnya.

Terkait dengan dugaan perbudakan, Ramadhan mengatakan bahwa Polda Sumatera Utara masih melakukan pendalaman.

Namun, mereka yang menjalani pembinaan di ruangan tersebut diantarkan sendiri oleh orang tuanya dan penyerahan tersebut disertakan dengan surat pernyataan.

Baca Juga: Polisi Pulangkan 30 Orang yang Berada di Kerangkeng Milik Eks Bupati Langkat, Terbit Perangin Angin

Adapun pekerjaan di kebun sawit yang dimaksud sebagai perbudakan dan melanggar HAM, sebagai bagian pembinaan terhadap warga binaan yang menjalani rehabilitasi.

"Akan tetapi, apa itu (perbudakan, red.), kami lihat dalami prosesnya, kami belum bisa cepat-cepat memberikan kesimpulan," imbuhnya.***

Baca Juga: Berikut Ini Jadwal Acara TV di Trans TV Pada 26 Januari 2022: Ada Kado Istimewa dan Dunia Punya Cerita

Editor: Muh. Faisal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah