ASUMSI SULTRA - Kerangkeng atau tempat pembinaan yang menyerupai ruang tahanan di kediaman Bupati Langkat, Terbit Perangin Angin disebut-sebut tak kantongi izin.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
Kata dia, Polda Sumatera Utara membentuk tim gabungan yang terdiri atas Direktorat Kriminal Umum, Direktorat Narkoba, Intelijen, yang berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya.
Tim tersebut mendalami informasi terkait dengan temuan ruang tahanan di kediaman Bupati Langkat.
"Setelah ditelusuri bahwa bangunan tersebut dibuat sejak 2012 atas inisitatif Bupati serta belum terdaftar dan belum memiliki izin sebagaimana diatur dalam undang-undang," ungkap Ramadhan, dikutip dari ANTARA, Rabu, 26 Januari 2022.
Ia menyebutkan bahwa kerangkeng berada di tanah seluas 1 hektare, terdapat gedung dengan ukuran 6 x 6 meter yang terbagi menjadi dua kamar dengan kapasitas kurang lebih 30 orang.
Baca Juga: Berikut Ini Jadwal Acara TV di SCTV Pada 26 Januari 2022: Ada Suster El dan Dewi Rindu
Ramadhan juga menjelaskan bahwa tim gabungan telah melakukan penelusuran dengan memintai keterangan penjaga bangunan tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa tempat tersebut untuk orang-orang yang kecanduan narkoba. Selain itu, ada juga untuk pembinaan kenakalan remaja.