Bupati Penajam Paser Utara dan 5 Tersangka Lainnya Resmi Ditahan KPK, Lokasi Rutannya Berbeda-beda

- 14 Januari 2022, 08:12 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) sebagai tersangka maling uang rakyat (korupsi).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) sebagai tersangka maling uang rakyat (korupsi). /Tangkapan Layar/Twitter @KPK_RI

ASUMSI SULTRA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi menahan Bupati Penajam Paser Utara dan lima tersangka lainnya.

Keenam tersangka tersebut diduga terlibat kasus suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.

"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 13 Januari 2022 sampai dengan 1 Februari 2022 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dikutip di ANTARA, Jumat, 13 Januari 2022.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di RCTI Hari Ini 14 Januari 2022, Sinentron 'Ikatan Cinta dan Dunia Terbalik' Menanti Anda

Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (AGM) ditahan di Rutan KPK.

Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan ditahan di Rutan KPK.

Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI) ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di Stasiun SCTV Hari Ini 14 Januari 2022, Ada Sinetron 'Dewi Rindu dan Cinta Amara'

Kemudian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta ditahan di Rutan KPK.

Baca Juga: Artis Aldi Taher Sampaikan Duka dan Doa atas Meninggalnya Wali Kota Baubau AS Tamrin

Informasi yang dihimpun, di Kabupaten Penajam Paser Utara sebelumnya mengagendakan beberapa proyek pekerjaan melalui Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Nilai kontrak tersebut ditaksir sekitar Rp112 miliar. Rinciannya, untuk proyek "multiyears" peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Baca Juga: Beredar Kabar Bahwa Untuk Mengakses Akun Facebook Harus Melampirkan Bukti Vaksinasi Covid 19

Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka Abdul Gafur diduga mengintruksikan 3 orang tersangka, yakni Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang mengerjakan proyek fisik.

Selain itu, Abdul Gafur juga diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan. Dintaranya, perizinan Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit bleach plant (pemecah batu).

Baca Juga: Profil Lengkap Wali Kota Baubau AS Tamrin: Lulusan Universitas Ternama dan Menjabat 2 Periode

Sementara itu, KPK menduga Abdul Gafur dan Nur Afifah, menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka Nur Afifah yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan Abdul Gafur.

Selain itu, KPK juga menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 Miliar dari tersangka Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar.***

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta di RCTI 13 Januari 2022: Kemungkinan Al Gagal Bertemu dengan Andin

Editor: Muh. Faisal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah