Usai Nulis 'Allahmu Lemah', Ferdinand Hutahaean Kini Ditetapkan Tersangka Dugaan Penistaan Agama

- 11 Januari 2022, 07:54 WIB
Ferdinand Hutahaean
Ferdinand Hutahaean /Instagram/

ASUMSI SULTRA - Ferdinand Hutahaean kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Senin, 10 Januari 2022.

Sebelumnya, Ferdinand Hutahean dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama melalui cuitannya di sosial media pribadinya.

Di cuitannya itu, Ferdinad Hutahean menyebutkan, ‘Allahmu lemah harus dibela, Allahku luar biasa tak perlu dibela’.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di Stasiun Indosiar Hari Ini 11 Januari 2022, Live BRI Liga 1 Persija vs Persipura Menunggu An

Setelah dilakukan pemeriksaan, dilakukan juga gelar perkara. Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

"Penyidik Siber telah mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasa 184 KUHAP, sehingga menaikkan status FH dari saksi menjadi tersangka," ungkap Ramadhan di Mabes Polri, dikutip dari Antara, Selasa, 11 Januari 2022.

Baca Juga: PARA LELAKI CATAT INI: 3 Cara Membuat Wanita Merasa Seperti Dewi di Kehidupan Nyata

Lebih jauh, Ramadhan mengatakan bahwa penyidik akan melakukan penahanan terhadap Ferdinand selama 20 hari.

Penahanan dimulai sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri.

"Penyidik memiliki alasan melakukan penahanan terhadap Ferdinand," terang Ramadhan.

Halaman:

Editor: Muh. Faisal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah