ASUMSI SULTRA - Seorang anak berumur 17 tahun menjadi korban pencabulan yang di lakukan oleh pelaku inisial FH (22).
FH warga Tempurejo kini telah dibekuk pihak Polsek Jenggawah karena ulahnya yang melakukan pencabulan.
Dilansir dari berbagai sumber, Kanit Reskrim Polsek Jenggawah Aiptu Akhmad Rinto mengatakan, kronologi kejadian tersebut bermula saat korban dihubungi FH melalui pesan singkat di media sosial Facebook.
"Keduanya berkomunikasi selama 1 Minggu di media sosial tersebut dan FH beralasan mengajak korban untuk berjalan-jalan," ujar dia.
Pada tanggal 27 Desember 2021 lalu, tersangka menjemput korban pukul 14.00 WIB dan menjemputnya di rumah korban. Kemudian keduanya pergi berjalan-jalan menggunakan sepeda motor.
"FH kemudian menghentikan kendaraanya di sebuah toko dan membeli minuman keras lalu pergi ke kebun karet," imbuhnya.
Baca Juga: Wakapolresta Surakarta Berhasil Meringkus Dua Pembunuhan Mahasiswa Diklatsar USN
Saat itu Aiptu Rinto menjelaskan, korban awalnya menolak diajak minum minuman tersebut tetapi setelah di rayu akhirnya menuruti tersangka tersebut.