KPK Sebut Korupsi di Pengadaan Proyek, Bermula dari Proses Perencanaan

- 14 Desember 2021, 06:55 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK /Antara/Indrianto Eko Suwarso/

ASUMSI SULTRA - Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyampaikan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa telah berawal dari proses perencanaan.

Hal itu ia katakan ketika jumpa pers di Gedung KPK, pada Senin, 13 Desember 2021. terkait dengan pengumuman dan penahanan 15 tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga: Gus Baha Pesan Agar Shalat Berjamaah Tidak Terlalu Lama, Bisa Merusak Islam

Adapun 15 tersangka itu terdiri dari 10 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 dan lima Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023.

Alex menjelaskan bahwa saat KPK menindak anggota DPRD, modus yang dilakukan hampir sama.

Yaitu, ungkap Alex, bagaimana anggota DPRD itu mencari keuntungan untuk dirinya sendiri dalam proses persetujuan APBD maupun penentuan para pemenang lelang proyek pekerjaan.

Baca Juga: Rezeki Tidak Terduga Menghampiri Desember, Keuangan 4 Shio Ini Menggila

"Atau nanti siapa yang akan mengerjakan proyek-proyek di pemerintah daerah dan biasanya para pengusaha itu melakukan ijon proyek," kata Alex, dikutip dari Antara, Selasa, 14 Desember 2021.

"Dia berusaha agar nanti ditunjuk sebagai pemenang, artinya apa? proses korupsi dalam pengadaan barang dan jasa proyek-proyek itu sebenarnya sudah dimulai dari proses perencanaan dengan menetapkan nanti siapa yang akan mengerjakan proyek-proyek sudah disetujui dalam APBD," tambah Alex.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di Stasiun RCTI Hari Ini, 13 Desember 2021, Sinentron 'Ikatan Cinta' Menanti Anda

Halaman:

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah