ASUMSI SULTRA - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie disebut oleh jaksa penuntut umum (JPU) digeledah oleh polisi saat dilakukan penangkapan.
Sebagai informasi, Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie ditangkap oleh polisi pada 7 Juli 2021 lalu.
Dari hasil penangkapan, polisi disebut menggeledah dan mengamankan barang bukti berupa alat penghisab sabu.
Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dituding Telah Digeledah oleh Polisi, Kuasa Hukum Keberatan
Penggeledahan itupun dibantah oleh kuasa hukum Wa Ode Nur Zainab. Ia mengaku bila kliennya sama sekali tak digeledah oleh polisi.
Kata dia, kliennya bahkan mengakui kesalahannya dengan memberikan barang bukti yang sekarang diamankan polisi.
Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dikerumuni Wartawan
“Sebagaimana yang Bu Nia sampaikan, sebenarnya memang tidak ada penggeledahan, tetapi Ibu Nia secara suka rela memberikan alat itu (bong),” kata Wa Ode Nur Zainab, Kamis, 2 Desember 2021.
Nur Zainab kemudian menyampaikan agar kliennya diapresiasi karena telah menunjukan kesalahannya.