Pemerintah DKI Jakarta Tetapkan UMP 2022, Pekerja Bakal Terima Rp4.453.935,536 Setiap Bulannya

- 22 November 2021, 21:27 WIB
Anies jalankan program ketenagakerjaan dan tetapkan UMP DKI Jakarta/Instagram/@aniesbaswedan
Anies jalankan program ketenagakerjaan dan tetapkan UMP DKI Jakarta/Instagram/@aniesbaswedan /

ASUMSI SULTRA - Pemerintah provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp4.453.935,536.

Penetapan UMP tersebut juga menandakan adanya penaikan dari tahun sebelumnya yang bernilai Rp37.749.

Dilansir AsumsiSultra.Com dari berbagai sumber pada Senin, 22 November 2021, penetapan UMP tersebut, menurut Gubernur Anies Baswedan, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: KNPI Sultra Bakal Gelar Pelantikan dan Rakerda Desember Mendatang, Dihadiri Mantan Ketua Umum DPP

Adapun peraturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp4.453.935,536," ungkap Anies dalam keterangan resminya, yang dikutip pada Senin, 22 November 2021.

Baca Juga: 3 Zodiak Ini Penuh Hoki dan Banyak Uang, Rezeki Nomplok Bulan November

Ia mengungkapkan, bahwa pihaknya, yakni Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya.

Anies menekankan, agar penyusunan tersebut mesti disertai dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.

Halaman:

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x