Berikut Ini Adalah Isi Permendikbud Ristek Nomor 30 yang Dinilai Kontroversi Oleh Banyak Orang

- 12 November 2021, 17:41 WIB
Nadiem Makarim Dituding legalkan seks, berikut ini adalah isi pasal yang dianggap kontroversi bebas
Nadiem Makarim Dituding legalkan seks, berikut ini adalah isi pasal yang dianggap kontroversi bebas /Instagram/@nadiemmakarim

ASUMSI SULTRA - Belum lama ini Mendikbud Ristek RI, Nadiem Makarim menuai kontroversi dari beberapa pihak.

Kontroversi tersebut dikarenakan terbitan aturan baru atau Permendikbud Ristek nomor 30 tahun 2021.

Dalam Permendikbud Ristek itu, Nadiem Makarim disebut-sebut telah melegalkan seks bebas di lingkup pendidikan kampus.

Baca Juga: Kemenag Nilai Permendikbud Nomor 30 Melindungi Kaum Perempuan dari Kekerasan Seksual

Lantas bagaimana isi dan pasal dari Permendikbud Ristek tersebut yang dinilai kontroversi dari sejumlah pihak.

Dikutip AsumsiSultra.Com dari Permendikbud Ristek nomor 30 tahun 2021, berikut ini adalah isi pasal yang menuai kontroversi :
Pasal 5

(1) Kekerasan Seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

(2) Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

Baca Juga: Dituding Legalkan Seks Bebas, Nadiem Makarim Bantah dan Tak Menerima Itu Semua

Halaman:

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid

Sumber: Permendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah