ASUMSI SULTRA - Belum lama ini Mendikbud Ristek RI, Nadiem Makarim menuai kontroversi dari beberapa pihak.
Kontroversi tersebut dikarenakan terbitan aturan baru atau Permendikbud Ristek nomor 30 tahun 2021.
Dalam Permendikbud Ristek itu, Nadiem Makarim disebut-sebut telah melegalkan seks bebas di lingkup pendidikan kampus.
Baca Juga: Kemenag Nilai Permendikbud Nomor 30 Melindungi Kaum Perempuan dari Kekerasan Seksual
Lantas bagaimana isi dan pasal dari Permendikbud Ristek tersebut yang dinilai kontroversi dari sejumlah pihak.
Dikutip AsumsiSultra.Com dari Permendikbud Ristek nomor 30 tahun 2021, berikut ini adalah isi pasal yang menuai kontroversi :
Pasal 5
(1) Kekerasan Seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Baca Juga: Dituding Legalkan Seks Bebas, Nadiem Makarim Bantah dan Tak Menerima Itu Semua