Dihadapan Ketua DPD RI, Raja IX Denpasar Minta RUU Masyarakat Hukum Adat Disahkan Secepatnya

- 7 November 2021, 08:37 WIB
Raja IX Denpasar saat menerima Kunjungan Ketua DPD RI
Raja IX Denpasar saat menerima Kunjungan Ketua DPD RI /ANTARA

ASUMSI SULTRA - Raja IX Denpasar, Bali, Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan, berharap agar RUU Masyarakat Hukum Adat secepatnya disahkan menjadi undang-undang.

Namun, ia berpesan agar RUU tersebut berubah nama menjadi UU Masyarakat Adat Kerajaan Nusantara.

Hal itu ia sampaikan saat menerima kunjungan Ketua DPD di Jaba Pura Pemerajan, Puri Agung Denpasar, Sabtu, 6 November 2021.

Baca Juga: Orang yang Tertipu Dengan Amalnya Tak Akan Mencium Bau Surga, Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Baca Juga: Saat Bimbingan Skripsi, Mahasiswi Asal Riau Ini Mengaku Telah Dicabuli Oleh Dosen Pembimbingnya

"Kami juga mengharapkan judulnya diganti menjadi UU Masyarakat Adat Kerajaan Nusantara. Itu pesan kami, di samping Tujuh Titah Raja yang sudah disampaikan di Sumedang," kata Ida Tjokorda, dikutip AsumsiSultra.Com dari ANTARA, pada Minggu, 7 November 2021.

Lebih jauh, Ida Tjokorda meminta DPD agar mengoreksi sistem politik dan demokrasi Indonesia. Menurutnya, sistem demokrasi saat ini tak sejalan dengan arah perjuangan bangsa yang berlandaskan Pancasila.

Baca Juga: Makanan dan Minuman yang Sehat Untuk Sarapan Pagi, Saran dr. Zaidul Akbar

"Demokrasi kita impor dari luar. Kami ingin kita berdemokrasi dengan falsafah Pancasila yang mengedepankan musyawarah, gotong-royong dan toleransi," ujar Ida.

Halaman:

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah