Kejagung Tetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya Sebagai Tersangka Korupsi

30 April 2023, 17:24 WIB
Direktur Utama PT Waskita Karya ditetapkan oleh Kejagung RI sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas. /PMJ News/

ASUMSI SULTRA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero), Destiawan Soewardjono (DES) sebagai tersangka.

Destiawan diduga korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan penetapan Destiawan sebagai tersangka diputuskan pada Kamis, 27 April 2023 oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Baca Juga: Airlangga: Golkar-Demokrat Sepakat Pasca Pemilu Negara Tidak Diatur Pemenang Saja

Sebelumnya itu, Destiawan lebih dulu diperiksa dan terlihat membaca berita acara pemeriksaan (BAP) dan menandatanganinya.

Dia juga diborgol oleh penyidik Kejagung, kemudian dibawa ke dalam mobil untuk dibawa ke rutan.

"Jampidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi," ujar Ketut dikutip pada Minggu, 30 April 2023.

Baca Juga: Prabowo Minta Kader Gerindra Setia: Jangan Anggap Bus, Seenaknya Turun di Tengah Jalan

Menurutnya, tersangka diduga melawan hukum dengan memerintahkan dan menyetujui pencarian dana Supply Chain Financing (SCF).

Dalam melakukan aksinya, ia menggunakan dokumen pendukung palsu untuk menutup utang perusahaan.

"Secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu," jelas Ketut.

Baca Juga: Seorang Anak di Tanggerang Tega Membuang Ayah Kandungnya yang Sedang Lumpuh

"Dana digunakan sebagai pembayaran hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka," sambungnya.

Setelah dijadikan tersangka, Kejagung langsung menahan Destiawan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

Masa penahanan Destiawan yakni selama 20 hari sejak 29 April-17 Mei 2023 mendatang.***

Editor: Rinaldi Asumsi Sultra

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler