Polri Komitmen Akan Terus Mengejar Aliran Dana Korupsi PT JIP, Sementara Terkumpul Rp315 Miliar

8 Desember 2021, 13:39 WIB
Ilustrasi korupsi. Kumpulan twibbon Hari Anti Korupsi Seudnia 2021. /PIxabay/sajinka2

 

ASUMSI SULTRA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masih terus mengejar aliran dana korupsi PT Jakarta Infrastruktur (JIP).

Kini, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri kembali dikabarkan menyita uang senilai Rp1,7 miliar.

Uang tersebut diterima dari saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP).

Baca Juga: Amalan Sunnah Ternyata Bisa Mendatangkan Dosa Besar Karena Melakukan Ini, Kata Gus Baha

Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Brigjen Pol Djoko Purwanto mengatakan uang senilai Rp1,7 miliar tersebut masuk ke rekening saksi YK yang merupakan mantan Direktur PT JIP.

"Hari ini, salah satu saksi di PT JIP itu mengembalikan kepada kita di mana kami menindaklanjutinya dengan melakukan penyitaan uang sejumlah Rp1,7 miliar," ungkap Djoko, dikutip dari Antara, Rabu, 8 Desember 2021.

Baca Juga: Apriyani Rahayu dan Greysia Polii Dikabarkan Mundur dari Kejuraan Bulu Tangkis Dunia di Spanyol

Djoko pun menjelaskan, mengenai proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur menara serta GPON oleh PT JIP pada 2017-2018 dari saksi YK.

Berdasarkan keterangannya, saksi YK mengaku menerima dua kali transferan dana di rekeningnya dengan nominal keseluruhan transaksi Rp1,7 miliar.

Awalnya, YK mengira uang tersebut adalah gaji dan bonus. Kemudian ia mengetahui bahwa dana yang masuk ke rekeningnya bersumber dari pihak ketiga (inisial CD dan EM).

Baca Juga: Ternyata ini Permintaan Nike Ardila yang Belum Sempat Terkabul

Mengetahui masuknya dan tersebut, YK akhirnya berinisiatif untuk mengembalikan kepada negara melalui penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri.

Djoko pun mengaku pihaknya akan terus mengejar aliran dana dugaan korupsi dari PT JIP.

"Kami terus mengejar larinya uang (korupsi), karena penanganan penyidikan kami tidak hanya tipikor saja, tapi juga ada tindak pidana pencucian uang (TPPU) nya," kata Djoko.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Acara GTV Hari Ini, Selasa, 8 Desember 2021, Ada 'IPA IPS' dan 'Kisah Viral'

Djoko menerangkan, penyidikan TPPU dibutuhkan dalam penyidikan pidana asal yaitu tipikor, sehingga penyidik semaksimal mungkin berupaya untuk memulihkan aset, sesuai amanat undang-undang dalam perkara tipikor.

Dalam perkara ini, penyidik Dittipikor Bareskrim Polri telah menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ario Pramadhi sebagai tersangka bersama Christman Desanto, selaku mantan VP Finance & IT PT JIP.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di Stasiun Indosiar Hari Ini, 8 Desember 2021, Acara Menarik Menunggu Anda

Kerugian sementara dalam perkara ini ditaksir oleh penyidik sebesar Rp315 miliar. Adapun, bentuk perbuatan melawan hukumnya, yakni pembangunan menara telekomunikasi di sejumlah wilayah di Indonesia, serta pengerjaan proyek pembangunan menara dan infrastruktur "Gigabit Passive Optical Network" (GPON).

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 65 saksi antara lain dari pihak PT JIP, perusahaan yang memberikan pekerjaan, dan kontraktor pengadaan GPON, serta satu saksi ahli keuangan negara.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di Stasiun RCTI Hari Ini, 8 Desember 2021, Sinentron 'Ikatan Cinta' Menanti Anda

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler