ASUMSI SULTRA - Pihak Kepolisian kini menetapkan Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy sebagai tersangka, Rabu, 10 November 2021.
Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka karena telah melanggara UU Lalu Lintas pasal 310 ayar 2 dan 4 yang juga meregang nyawa majikannya, Vanessa Angel dan Suaminya pada Kamis, 4 November 2021 lalu.
Baca Juga: Whatsapp Vanessa Angel Online, Instanstory di Instagram Usai Kecelakaan Berat
Status tersangka atas Tubagus Joddy dimuat dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
SPDP kasus kecelakaan Vanessa itu rupanya langsung mendapat respon dari Kejari dan penyidik kepolisiaan.
Dalam keterangan resminya, yang dikutip AsumsiSultra.Com, SPDP Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kejari Jombang, Imran.
Baca Juga: Kekuatan 4 Shio Ini Luar Biasa Dewi Fortuna Bakal Beri Kejutan
Baca Juga: Lirik Lagu Gugur Bunga Ciptaan Ismail Marzuki, Salah Satu Pahlawan Nasional indonesia
Imran mengungkapkan bahwa SPDP itu telah memuat satu nama tersangka bernama Tubagus Muhammad Joddy alias Tubagus Joddy.