ASUMSI SULTRA - Jaringan Advokasi Tambang Indonesia atau JATI wilayah Sulawesi Tenggara menggelar unjukrasa di depan markas kepolisian daerah (Mapolda) setempat pada Rabu, 25 Mei 2022.
Unjukrasa itu berkaitan dengan dugaan ilegal mining yang dilakukan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara.
Menurut Ujang, sistem penambangan yang dilakukan PT Antam di lokasi tersebut tak sesuai dengan peraturan yang ada.
Ia menduga pada akhir 2021 hinga sekarang PT. Antam telah melakukan aktivitas pertambangan yang diprediksi belum mengantongi Rencana Kerja Dan Anggara Biaya (RKAB).
"Seharusnya RKAB ini dimiliki oleh PT Antam sebagai rujukan dalam melakukan aktivitasnya," ujar Ujang kepada awak media.
Belum lagi, lokasi pengolahan yang saat ini dikerjakan oleh PT. Antam, merambah kawasan hutan lindung di Kabupaten Konawe Utara.
"Terlalu banyak pelanggaran yang sengaja di lakukan di mulai dari Perambahan Kawasan Hutan, aksi jual beli dokumen perusahaan dalam melakukan pengangkutan penjualan. Hingga tidak terkendalinya Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL)," ungkapnya.
Baca Juga: Jemaah Haji Indonesia Makan Khas Nusantara di Arab, Berikut Jadwal Disediakan Kemenag RI
Ujang menilai aktifitas tersebut lah yang menjadi kegaduhan di masyarakat. Menurutnya, salah satu Badan Usaha Milik Negara mesti menghadirkan sistem pertambangan yang baik sesuai harapan masyarakat.