Diduga Lakukan Aktifitas Ilegal Mining, PT Triple Eight Energy Disorot IPMA

- 15 Desember 2021, 07:12 WIB
Diduga Lakukan Aktifitas Ilegel Mining, PT Triple Eight Energy Disorot IPPMA
Diduga Lakukan Aktifitas Ilegel Mining, PT Triple Eight Energy Disorot IPPMA /

ASUMSI SULTRA - Presidium Indonesian Port Monitoring Agency (IPMA), Erik Santo, meminta syahbandar Lapuko untuk memberikan sanksi atas aktifitas pemuatan tongkang yang diduga ilegal.

Kata dia, dugaan tersebut dilakukan oleh PT. Triple Eight. Ia berasumsi bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin sandar dan olah gerak.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di Stasiun Indosiar Hari Ini, 15 Desember 2021, Acara Menarik Menunggu Anda

"PT. Triple Eight diduga belum memiliki persyaratan teknis untuk menjadi badan usaha pelayaran (BUP) tetapi sudah lama beraktivitas dan di legalkan oleh syahbandar," kata Erik melalui keterangan tertulisnya, kemarin, Selasa, 14 Desember 2021.

Erik menambahkan, ia meminta agar syahbandar tidak bermain-main atas dua tongkang yang diduga ilegal itu.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Acara GTV Hari Ini, Rabu, 16 Desember 2021, Ada 'IPA IPS' dan 'Grebek'

"Apabila tidak bertindak secepatnya maka kami akan mengadukan kepada Kementrian Perhubungan," tegasnya.

"Kami juga akan melaporkan kasus tersebut secara hukum baik di kepolisian maupun di kejaksaan," tambah Erik.

Erik berharap syahbandar Lapuko tidak bermain-main. Sebab, dirinya berjanji akan melaporkan hal itu ke kementrian perhubungan.

Halaman:

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah