ASUMSI SULTRA - Kepala Desa dan Perangkatnya di Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) dikabarkan telah diamankan kepolisian.
Informasi tersebut diterima melalui keterangan resmi Kepolisian Resor (Polres) Buton Utara, Kamis, 9 Desember 2021, kemarin.
Oknum Kepala Desa (Kades) dan perangkatnya telah diduga melakukan tindak pidana Korupsi.
Dugaan korupsi, berdasarkan laporan tersebut telah dilakukan sejak anggaran 2019 sampai 2020.
Rinciannya, sejak tahun 2019 hingga masuk 2020, total kerugian yang dilakukan oleh oknum Kades dan perangkatnya sebesar Rp628.149.665.
Berikut ini daftar indikasi penyalahgunaan kas negara:
DD TA 2019 : Rumah Dermaga Rp76.650.000 dengan indikasi kerugian Rp39.040.880, Jalan Usaha Tani Rp312.200.000 dengan indikasi kerugian Rp105.224.250, Jalan lingkungan Rp93.200.000 dengan indikasi kerugian Rp29.179.080, dan Saluran Drainase Rp252.370.000 dengan indikasi kerugian Rp63.448.700.