Diduga Tanpa IPPKH dan Izin Jetty, PT. Rizqi Sinar Biokas Bebas Melakukan Pemuatan Ore Nikel

- 30 November 2021, 07:19 WIB
Diduga Tanpa IPPKH dan Izin Jetty, PT. Rizqi Sinar Biokas Bebas Melakukan Pemuatan Ore Nikel
Diduga Tanpa IPPKH dan Izin Jetty, PT. Rizqi Sinar Biokas Bebas Melakukan Pemuatan Ore Nikel /

ASUMSI SULTRA - Sejumlah Pemuda dan masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Abstraksi Case Anti Korupsi, menyoal terkait PT Rizqi Sinar Biokas yang beroperasi tanpa memenuhi syarat-syarat mutlak pertambangan dalam hal ini adalah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Diketahui bahwa PT. Rizqi Sinar Biokas merupakan salah satu Perseroan Terbatas (PT) beralamat di Desa Boedingi Kecamatan Lasolo Kepulauan (Laskep) Kabupaten Konawe Utara (Konut) yang ikut meramaikan khazanah pertambangan di Block Boedingi.

Baca Juga: Kata-kata mutiara Buya Hamka, Penuh Makna dan Nasehat

Baca Juga: Ini Dia Jawara E-Commerce Indonesia Tahun 2021

Perusahaan dengan Luas Lahan 220,00 Ha dan Nomor SK 11/DPM-PTSP/I/2017, Itu disinyalir dan terbukti bebas melakukan aktivitas pertambangan tanpa adanya tindakan dari pihak yang berwenang.

Selain itu, diduga tidak ada pula dokumen IPPKH, (Sounding) aktivitas pemuatan ore nikel yang di lakukan di pelabuhan Jetty PT. RSB serta diduga tidak mempunyai izin Terminal khusus (Tersus).

Baca Juga: Langit Turun Tangan, 4 Shio Ini Penuh Keberuntungan Di Akhir Pekan

Dari hasil temuan LSM Lacak Devisi Lingkungan Hidup dan Kemitraan, Yahya Mubaliq berpendapat bahwa aktivitas tersebut diduga telah masuk di pelanggaran terstruktur serta kejahatan lingkungan terselubung yang dilakukan oleh PT. RSB bila mengacu UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat 3.

"Adanya konspirasi serta kolusi antara pihak-pihak lain dan PT. RSB merupakan Satu dugaan, Betapa tidak perusahaan yang notabenenya berada diwilayah hukum Kabupaten Konawe Utara mampu menunjukkan 'Taring kekuatannya' Sehingga menjinakkan seluruh upaya Hukum," kata Yahya Mubaliq dalam keterangan resminya.

Halaman:

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah