Satu Oknum Pejabat Pemprov Sultra Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Kepada Aktivis

- 9 November 2021, 15:21 WIB
Markas Kepolsian Sektor Poasia, Kota Kendari
Markas Kepolsian Sektor Poasia, Kota Kendari /

 

ASUMSI SULTRA - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial YM ditetapkan sebagai tersangka.

Oknum tersebut ditetapkan tersangka karena kasus dugaan penganiayaan terhadap satu aktivis Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) bernama Alfin.

Baca Juga: Mengenal Sosok Oputa Yii Ko, Pahlawan Asal Sultra yang Gigih Melawan Tentara Belanda

Baca Juga: Amin Ngabalin Ungkap Alasan DPP KNPI Usulkan Nama Mantan Kapolri Jadi Pahlawan Nasional

Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Poasia, AKP Muh. Salam, usai dikonfirmasi awak media pada Selasa, 9 November 2021 di Kendari.

"Iya benar, sudah ada tersangka," kata AKP Salam.

"Satu orang, yang dilaporkan Alfin. Dia salah satu Kepala OPD di Provinsi Sulawesi Tenggara," tambahnya.

Baca Juga: Harapan Wakil Presiden Kepada Panglima TNI Jendral Andika Perkasa

AKP Salam juga mengatakan akan segera memanggil tersangka untuk pemeriksaan lanjut.

Halaman:

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah