ASUMSI SULTRA - Salah seorang wanita berinisial NS umur 30 tahun beralamat desa Rau-rau, Rarowatu, Bomana, Sulawesi Tenggara ditangkap polisi, Minggu, 31 Oktober 2021.
NS ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis Sabu.
Baca Juga: Rahasia Dibalik 12 Manfaat Kacang Polong Untuk Kesehatan
Baca Juga: Berikut Ucapan Selamat Hari Sumpah Pemuda Oleh KNPI Sulawesi Tenggara pada 28 Oktober 2021
Berdasarkan informasi yang dihimpun AsumsiSultra.Com, polisi menangkap NS dengan sejumlah barang bukti jenis sabu dengan 3,43 gram.
Hal itu dibenarkan pula oleh Kasat Resnarkoba Polres Bombana, Iptu Muhammad Salman.
Kata dia, penangkapan NS berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihaknya.
Baca Juga: Pengukuhan Pengurus KMB yang Sempat Tertunda Akan Digelar November Ini
Dalam informasi itu disebutkan bahwa si NS sering mondar mandir di lokasi tersebut untuk memperjual belikan narkoba jenis sabu.