Bukan Menolak Tambang, Tiga Tersangka Asal Konkep Telah Menyandera Sejumlah Karyawan Perusahaan

25 Januari 2022, 12:03 WIB
Karyawan yang disandera pada 2019 lalu /

ASUMSI SULTRA - Sebelumnya beredar informasi di sosial media mengenai 3 orang warga kabupaten Konawe Kepulauan ditetapkan tersangka oleh kepolisian karena menolak tambang.

Mendengar kabar tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Bambang Wijanarko langsung memberikan klarifikasi terkait hal itu.

Berdasarkan penjelasan Bambang, tiga warga yang kini jadi tersangka itu bukan dalam perkara penolakan tambang.

Baca Juga: Timnas Indonesia Putri Kalah Dari Thailand 0-4, Pelatih Sebut Mereka Kalah Mental

Tetapi, kata dia, murni karena kasus tindak pidana yang pernah dilaporkan pada 24 Agustus 2019 lalu.

Bambang mengungkapkan bahwa Isi dalam laporan tersebut terkait tindakan penyenderaaan dan penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok orang termasuk tiga warga tersebut.

"Jadi ini bukan kasus penolakan tambang yang kemudian mereka ditangkap. Ini murni pidana karena memang ada laporan sebelumnya dengan nomor LP/ 423/ VIII / 2019/ SPKT Polda Sultra, tanggal 24 agustus 2019, terkait penyanderaan sejumlah karyawan salah satu perusahaan tambang di Konkep," kata Bambang, dikutip dari keterangan yang diterima, Selasa, 25 Januari 2022.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 25 Januari 2022, Selalu Memnetingkan Diri Sendiri, Inilah 4 Zodiak Paling Nars

Ia kembali menegaskan, bahwa tiga warga tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam tindakan penyenderaan dan penganiayaan terhadap beberapa karyawan yang sedang bekerja di Desa Sukarela, Kecamaan Wawonii Tenggara, Konkep.

Ia bahkan menceritakan kejadian tersebut berdasarkan laporan yang diterima pihaknya.

"Awalnya 10 karyawan perusahaan sedang bekerja menjaga alat berat di lokasi IPPKH perusahaan PT GKP di Desa Sukarela yang sedang parkir. Tiba-tiba muncul beberapa orang termasuk tiga pelaku tadi membawa massa," ungkap Bambang.

Baca Juga: Berikut Ini Jadwal Acara TV di Indosiar Pada 25 Januari 2022: Ada Kisah Nyata dan Pintu Berkah

"Mereka meminta untuk seluruh alat berat yang sedang parkir di lokasi tersebut. Namun karyawan menolak, sehingga sekelompok warga termasuk pelaku langsung menyandera dan mengikat karyawan tersebut di sebuah pohon," sambungnya.

Tidak hanya disandera, kata Bambang, beberapa karyawan mengalami tindakan penganiayaan oleh beberapa orang yang ikut dalam aksi itu.

Bahkan, para korban (karyawan) juga sempat dipindahkan ke tempatkan ke dibawah terik matahari.

Baca Juga: Berikut Ini Jadwal Acara TV di SCTV Pada 25 Januari 2022: Ada Suster El dan Dewi Rindu

"Beberapa terduga pelaku juga mengambil handphone milik karyawan lalu menghapus semua foto dan video pada saat kejadian.

Ada juga dompet milik seorang kayawan yang diambil oleh rekan pelaku berisi uang tunai, ATM. Beberpa pelaku juga berusaha memprovokasi warga dengan berteriak 'bakar dan bunuh'," terangnya.

Perwira Polisi pangkat tiga bunga itu menegaskan, tindakan yang dilakukan oleh Polda Sultra tidak ada kaitannya dengan upaya kriminilisasi. Namun bentuk penegakan hukum dalam sebuah tindak pidana dengan dasar adanya laporan korban.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 25 Januari 2022, 4 Zodiak Ini Paling Murah Senyum

"Jadi perlu saya tegaskan bahwa Polda Sultra tidak melakukan penegakan hukum terhadap warga penolak tambang, namun Polda Sultra melakukan penegakan hukum atas perbuatan pidana yang dilakukan tiga pelaku berinisial AD dan dua rekannya," ucap Bambang.

Dimana tindak pidana dimaksud, melakukan penyekapan atau penyanderaan terhadap para korban sebagaimana saya jelaskan di atas," ucap Bambang lagi.***

Baca Juga: Raih Hadiah Rp500 Ribu Setiap Pembelian: Pakai Kode Voucher Shopee Periode Januari 2022

Editor: Muh. Faisal

Tags

Terkini

Terpopuler