TEGAS: Kapolda Sulawesi Tenggara Terbitkan Maklumat Larangan Membawa Senjata Tajam

24 Januari 2022, 20:05 WIB
Ilustrasi senjata tajam. /pixabay/masterTux

ASUMSI SULTRA - Berikut ini adalah isi maklumat Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menanggapi kerusuhan yang terjadi akibat membawa senjata tajam.

Polda Sulawesi Tenggara kini mengumumkan 4 maklumat sebagai pedoman masyarakat dalam menjaga kondusifitas daerah.

Maklumat tersebut ditandatangani langsung oleh Kapolda Sulawesi Tenggara, Irjen Pol Drs. Teguh Pristiwanto.

Baca Juga: Bocoran Alur Ikatan Cinta Malam 24 Januari 2022: Irvan Penuhi Panggilan Polisi, Jessica Diminta Keterang

Maklumat tersebut dikeluarkan sejak Sabtu, 22 Januari 2022. Maklumat tersebut menegaskan dengan nada bertulis "LARANGAN MEMBAWA SENJATA TAJAM".

Dikutip AsumsiSultra.Com dari Maklumat tersebut, Berikut 4 poin isi larangan membawa Sajam:

1. Bahwa dengan mempertimbangkan dengan semakin maraknya kriminalitas dengan menggunakan senjata tajam yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompok terhadap kelompok lain yang terjadi di wilayah Polda Sultra.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, Senin 24 Januari 2022, Sangat Konsisten, 5 Zodiak Ini yang Paling Kuat Pendirian

2. Demi memberikan perlindungan dan jaminan keamanan serta terwujudnya ketertiban masyarakat, dengan ini Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara mengeluarkan maklumat:

a. Setiap orang tanpa hak dilarang membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut dan menguasai senjata tajam, senjata pemukul, penikam dan senjata lainnya yang dapat melukai dan mencederai dan membahayakan orang lain sebagi mana dimaksud dalam UU Darurat No 12 tahun 1951 dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara.

Baca Juga: 4 Zodiak Ini Paling Dekat dan Memiliki Ikatan Yang Kuat Dengan Ibu, Keluarga Menjadi Prioritasnya

b. Dengan segera melaporkan kepada kantor Kepolisian terdekat jika melihat perorangan atau kelompok tanpa hak membawa, menyimpan, mengangkut serta menguasai senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam UU darurat nomor 12 tahun 1951.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.***

Baca Juga: Artis Senior Dorce Gamalama Ungkap Nilai Bantuan Pengobatannya dari Jokowi dan Megawati

Editor: Muh. Faisal

Tags

Terkini

Terpopuler