Foto Pembangunan Desa Lain Untuk Laporan, Oknum Kades di Buton Utara dan Perangkatnya Jadi Tersangka

9 Desember 2021, 16:33 WIB
Ilustrasi korupsi. /Pixabay

ASUMSI SULTRA - Kepala Desa dan Perangkatnya di Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) dikabarkan telah ditangkap polisi.

Informasi tersebut diterima melalui keterangan resmi Kepolisian Resor (Polres) Buton Utara, Kamis, 9 Desember 2021.

Oknum Kepala Desa (Kades) dan perangkatnya telah diduga melakukan tindak pidana Korupsi.

Baca Juga: Info Terkini Bencana Semeru, BNPB Laporkan 39 orang Korban Meninggal

Dugaan korupsi, berdasarkan laporan tersebut telah dilakukan sejak anggaran 2019 sampai 2020.

Rinciannya, sejak tahun 2019 hingga masuk 2020, total kerugian yang dilakukan oleh oknum Kades dan perangkatnya sebesar  Rp628.149.665.

Baca Juga: Artis Inisial JS Diamankan Polisi, Diduga Karena Salahgunakan Narkoba

Kapolres Butur, AKBP Bungin M Misalayuk turut membenarkan kejadian tersebut.

Bungin mengatakan, keduanya menjadi tersangka usai terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Dugaan korupsinya terkait penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 dan 2020 di Desa Kasilatombi," ungkap Bungin.

Baca Juga: Mempercantik Wajah Tak Perlu dengan Skinchare, Cukup Memakan Jenis Daging Ini

"Yang ditetapkan jadi tersangka yaitu Kadesnya berinisial EA dan KAUR Keuangan berinisial HY,” tambah dia.

Modusnya, kata dia, para tersangka  mengelola dana desa untuk pelaksanaan beberapa paket kegiatan fiktif.

Selain itu, mereka juga tidak melibatkan Sekretaris Desa dan TPK di Desa tersebut.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di Stasiun Indosiar Hari Ini, 9 Desember 2021, Acara Menarik Menunggu Anda

“Beberapa kegiatan fisik yang diduga fiktif yaitu pembangunan rumah dermaga, jalan usaha tani, jalan lingkungan, saluran drainase dan pekerjaan lapangan futsal,” urainya.

Berdasarkan keterangan dari hasil pemeriksaan, oknum Kades itu juga memanipulasi SPJ Dana Desa.

Manipulasi itu dengan mengambil dokumentasi pembangunan rumah dermaga yang sudah jadi dari Desa Labulanda.

Baca Juga: 4 Zodiak Ini Bisa Panen Rezeki Nomplok, Prediksi Akhir Tahun

"Dokumentasi itu lalu ia manfaatkan sebagai laporan seolah-olah rumah dermaga yang dia kerjakan menggunakan Dana Desa telah selesai,” beber Bungin.

Bahkan beberapa paket kegiatan fisik lainnya juga dimanipulasi dengan mengambil dokumentasi dari Desa lain untuk dimasukan ke dalam SPJ Dana Desa.

Baca Juga: HAKORDIA 2021: Berikut 7 Quotes dari Najwa Shihab Tentang Korupsi untuk Mempertegas Unggahan Sosmed

“Pada kegiatan fisik fiktif itu EA dan HY berperan langsung sebagai penanggungjawab keuangan yang hingga kini belum mentransver dana Bumdes 2019 ke rekening kas BUMDES,” Bungin menerangkan.

Kini EA dan HY terancam hukuman paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun penjara.

Meraka terjerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 JO UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi.***

Baca Juga: Jadwal Lengkap Acara MNC TV Hari Ini, Kamis 9 Desember 2021, Ada 'Upin dan Ipin'

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid

Tags

Terkini

Terpopuler