"Tidak ada pungutan biaya sesuai UU 13 Tahun 2003 pasal 38. Cek emailnya, pastikan domainnya sama dengan yang tercantum di website perusahaan terkait. Cek review perusahaan di internet," jelasnya.
Baca Juga: Paulo Dybala Resmi Berpisah dengan Juventus Hingga Teteskan Air Mata Usai Lawan Imbang Lazio 2-2
Kedua, menurutnya untuk mengetahui info lowongan resmi secara online dapat dilihat di webjaknaker.id,karirhub.kemnaker.go.id atau datang lansung ke kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta atau kantor Sudinakertransgi sesuai domisili.***